https://tumbleweedgymnastics.com Pengertian Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Pembetulan adalah keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam surat ketetapan pajak atau keputusan perpajakan lainnya.
Dokumen ini berfungsi sebagai upaya perbaikan atas kekeliruan administratif, baik yang merugikan wajib pajak maupun yang menguntungkan negara. Dalam praktiknya, Surat Keputusan Pembetulan dapat diajukan oleh wajib pajak yang menemukan ketidaksesuaian dalam ketetapan pajaknya atau dikeluarkan secara langsung oleh otoritas pajak jika ditemukan kesalahan yang perlu diperbaiki.
Jenis Surat yang Bisa Mengajukan Pembetulan
Beberapa jenis surat ketetapan atau keputusan perpajakan yang dapat diajukan untuk pembetulan meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak (Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, Lebih Bayar)
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Ketetapan dan Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Kesalahan yang Dapat Diajukan untuk Pembetulan
Pembetulan dapat diajukan atas kesalahan berikut:
- Kesalahan Tulis: Meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat, jenis pajak, masa pajak, atau tanggal jatuh tempo tanpa mempengaruhi jumlah pajak terutang.
- Kesalahan Hitung: Termasuk kesalahan dalam perhitungan angka akibat penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian.
- Kekeliruan dalam Penerapan Ketentuan Pajak: Seperti kesalahan dalam penerapan tarif, sanksi administrasi, penghasilan tidak kena pajak, dan pengkreditan pajak.
Proses Pengajuan Permohonan Pembetulan
- Pengajuan Permohonan
- Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
- Permohonan harus mencantumkan alasan yang jelas dan mendetail.
- Satu Permohonan untuk Satu Ketetapan
- Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan atau keputusan perpajakan.
- Jika terdapat lebih dari satu ketetapan yang perlu dibetulkan, maka harus diajukan permohonan terpisah.
- Tanda Tangan dan Kuasa
- Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
- Jika diwakili, harus disertai surat kuasa khusus.
Batas Waktu Pengajuan dan Penyelesaian
- Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, DJP akan mengembalikannya dalam waktu maksimal enam bulan sejak diterima.
- DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam waktu enam bulan setelah menerima permohonan.
- Jika dalam enam bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.
baca juga
- PPh Pasal 15 untuk Badan
- Pengertian Surat Keputusan Pembetulan
- Kasus Koreksi Fiskal
- Bali Family Office, ini Kata Kemenkeu
- Aturan Pajak atas Langganan Berbasis Digital
Surat Keputusan Pembetulan berperan penting dalam sistem perpajakan sebagai mekanisme koreksi terhadap kesalahan administratif atau teknis dalam dokumen perpajakan. Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan pajaknya dan menghindari potensi kesalahan dalam perhitungan pajak.