tumbleweedgymnastics.com Bagaimana Teknis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 untuk Badan: Sebuah Percakapan Santai , Suatu sore yang cerah, di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Dani dan Rina sedang menikmati kopi sambil berbincang tentang bisnis. Dani baru saja memulai usaha sebagai perusahaan pelayaran internasional, dan Rina, yang bekerja sebagai konsultan pajak, ingin menjelaskan beberapa hal mengenai kewajiban pajak, khususnya tentang PPh Pasal 15. Dani yang masih baru dalam dunia pajak merasa bingung dan bertanya kepada Rina.
Dani: “Rina, aku baru aja mulai bisnis pelayaran internasional, dan aku dengar soal PPh Pasal 15. Sebenarnya itu pajak apa sih? Kenapa penting banget buat aku?”
Rina: “Oh, iya, PPh Pasal 15 itu pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, termasuk perusahaan pelayaran internasional seperti yang kamu jalankan. Jadi, PPh Pasal 15 itu ada kaitannya dengan Norma Perhitungan Khusus yang memang diterapkan untuk perusahaan-perusahaan tertentu, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, dan lain-lain.”
Dani: “Oke, jadi kalau aku ngerti, PPh Pasal 15 ini khusus buat perusahaan yang punya kegiatan internasional, ya? Terus, gimana cara ngitungnya?”
Rina: “Iya, betul banget! Setiap jenis perusahaan dalam kategori ini punya tarif pajak yang berbeda-beda. Misalnya, untuk perusahaan pelayaran internasional, pajaknya dihitung berdasarkan omzet bruto, loh. Jadi, kalau kamu punya perusahaan pelayaran internasional, kamu akan dihitung pajaknya berdasarkan persentase tertentu dari omzet bruto yang kamu dapatkan.”
Dani: “Oh, jadi bukan berdasarkan laba bersih gitu, ya? Omzet bruto aja?”
Rina: “Iya, tepat! Misalnya, untuk perusahaan pelayaran internasional, laba bersihnya itu 6% dari omzet bruto, dan pajak penghasilannya 1,8% dari omzet bruto. Jadi, semakin besar omzet bruto kamu, semakin besar juga pajaknya.”
baca juga
- PPh Pasal 15 untuk Badan
- Pengertian Surat Keputusan Pembetulan
- Kasus Koreksi Fiskal
- Bali Family Office, ini Kata Kemenkeu
- Aturan Pajak atas Langganan Berbasis Digital
Dani: “Wow, berarti omzet aku harus gede banget nih biar pajaknya juga gede.”
Rina: “Haha, iya, memang gitu. Tapi yang penting, pajak itu kan tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, kalau kamu punya perusahaan pelayaran dalam negeri, tarif pajaknya sedikit lebih kecil. Laba bersihnya hanya 4% dari omzet bruto, dan pajak penghasilannya cuma 1,2%.”
Dani: “Jadi ada perbedaan tarif pajak ya, tergantung jenis perusahaan pelayarannya?”
Rina: “Iya, bener banget! Kalau perusahaan pelayaran internasional itu tarifnya lebih tinggi, karena mereka beroperasi secara internasional. Bahkan, perusahaan maskapai penerbangan asing juga dihitung dengan cara yang sama, yaitu 6% dari omzet bruto untuk laba bersih dan 2,64% untuk pajak penghasilannya.”
Dani: “Oh, jadi untuk penerbangan asing juga sama, ya. Tapi aku denger ada juga pajak buat wajib pajak internasional yang punya kantor di Indonesia tapi gak punya perjanjian pajak, itu gimana?”
Rina: “Betul, ada juga yang disebut wajib pajak luar negeri (WPLN) yang punya kantor perwakilan di Indonesia, tapi gak ada perjanjian pajak dengan Indonesia. Kalau begitu, tarifnya beda lagi. Laba bersihnya itu cuma 1% dari nilai ekspor bruto dan pajak penghasilannya cuma 0,44% dari nilai ekspor bruto.”
Dani: “Oh, jadi kalau aku punya kantor di luar negeri, tarif pajaknya lebih ringan dibanding perusahaan pelayaran internasional yang bener-bener beroperasi internasional?”
Rina: “Iya, betul banget! Perbedaan tarif pajak ini memang ada kaitannya dengan jenis kegiatan dan lokasi operasional perusahaan. Semakin kompleks dan besar skala operasionalnya, biasanya semakin tinggi tarif pajaknya.”
Dani: “Paham, paham. Terus gimana dengan waktu pelaporannya? Apakah ada tanggal pasti buat bayar pajaknya?”
Rina: “Untuk pelaporan pajaknya, biasanya sih dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tapi, untuk perusahaan pelayaran, kamu harus bayar pajaknya paling lambat tanggal 10 setelah faktur dibuat. Kalau perusahaan pelayaran dalam negeri atau penerbangan asing, sama juga, harus bayar paling lambat tanggal 10 setelah faktur dibuat.”
Dani: “Jadi, semuanya harus bayar pajak berdasarkan faktur yang udah dibuat, ya? Terus kalau aku nggak bayar tepat waktu, ada sanksi nggak?”
Rina: “Iya, bener banget. Kalau nggak bayar tepat waktu, bisa kena bunga keterlambatan, dan itu jadi beban tambahan. Makanya penting banget buat patuhin jadwal pembayaran pajak yang udah ditentukan. Biasanya buat wajib pajak internasional atau perusahaan yang punya kontrak BOT, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah masa kontrak atau pendapatan diterima.”
Dani: “Oke, berarti aku harus siapin buat bayar pajak dan laporannya tepat waktu. Kalau gitu, kayaknya aku butuh deh bantuan konsultan pajak buat bantu urusin ini semua.”
Rina: “Itu keputusan yang sangat bijak, Dani! Konsultan pajak bisa bantu kamu urus pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar dan tepat waktu, supaya nggak ada masalah di kemudian hari. Dan pastinya, mereka juga bisa bantu optimalkan kewajiban pajak kamu supaya lebih efisien.”
Dani: “Thanks banget, Rina! Sekarang aku jadi paham banget soal PPh Pasal 15. Aku bakal cari konsultan pajak buat bantu urus ini semua.”
Rina: “Sama-sama, Dani! Semoga bisnis pelayaranmu sukses dan lancar, ya!”
Dan dengan itu, percakapan mereka selesai. Dani merasa jauh lebih siap untuk menghadapinya, dan dia tahu bahwa dengan bantuan konsultan pajak, urusan pajaknya akan lebih terkelola dengan baik. Sebuah langkah bijak untuk menjalankan bisnis dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.